Nadiem menyampaikan bahwa Guru Penggerak yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah dapat langsung diangkat tanpa perlu menjalani tugas sebagai pelaksana terlebih dahulu.
Proses pengangkatan kepala sekolah ini telah disesuaikan dengan Permendikbudristek No 40 tahun 2021, yang merupakan regulasi yang mendukung Guru Penggerak untuk menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.
Selanjutnya, Nadiem menjelaskan bahwa jika ada Guru Penggerak yang telah diangkat menjadi kepala sekolah dan belum memenuhi kebutuhan kepala sekolah, pemerintah daerah dapat menugaskan guru-guru PNS, ASN, atau PPPK yang telah memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut.(*)
Sumber :wartaguru.id
Discussion about this post