Merujuk pada menu F&Q di website lelang go.id, untuk tata cara mengikuti lelang secara online adalah sebagai berikut:
1.Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
2.Klik objek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
3.Centang status keikutsertaan Anda “Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri” atau “Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum” dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;
4.Centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini”;
5.Klik Ikut Lelang Ini;
6.Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
7.Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;
8.Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang.
Dengan kita mengetahui bagaimana cara menjadi peserta lelang dan bahwa pelaksanaan lelang online yang aman dan terpercaya hanya melalui lelang.go.id, diharapkan semakin menutup peluang para penipu lelang untuk melancarkan aksinya. Sedangkan ciri – ciri dari modus penipuan lelang, diantaranya adalah:
1. Menawarkan harga murah yang tidak wajar
2. Menjanjikan menang lelang
3. Meminta uang muka/DP yang ditransfer ke rekening pribadi
4. Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait
5. Aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer
6.Menggunakan akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan barang
Apabila ditemui ciri-ciri modus tersebut harap diwaspadai, karena lelang telah dilaksanakan secara online melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang jaminan hingga pelunasan pokok lelang dilakukan melalui Virtual Acount yang telah ditetapkan dan pembayaran masuk ke Rekening Penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang bukan ke rekening pribadi.
Discussion about this post