Setelah itu pada tahun 2021 Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Petaturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 dengan tugas nya memastikan tanah tersebut bermanfaat, tidak terlantar dan Bank Tanah akan menata 450 ha, untuk reforma agrarian 200 ha diserahkan ke Pemda, untuk dikelola oleh Pemda seperti untuk sarana Pendidikan, Perkantoran, sarana Kesehatan, sarana wisata dan untuk perkebunan milik Pemda, itu kewenangan penuh Bupati, “jelasnya.
Menurut Yuan Dirait lagi, kepada petani yang telah menggarap di dalam HGU akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
Dalam hak pakai 10 tahun itu dipastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual serta setelah 10 tahun akan diakui hak kepemilikan menjadi hak milik dan akan diberikan sertifikat.
Tindak lanjut dari Sosialisasi itu, menurut Yuan Sirait, pada tanggal 17 Januari 2024 akan dilakukan pemasangan tanda batas dari tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati dilanjutkan dengan pengukuran dan melakukan inventarisasi data-data penggarap.
Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan bahwa dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang terkait 200 ha yang diperuntukan bagi Pemerintah Daerah.
Selain itu Retni Humaira menambahkan untuk pengembangan infra struktur ke lokasi, Pemerintah Daerah akan selalu memberikan fasilitas melalui berbagai program, misalnya pembukaan jalan dengan ekscavator serta pembangunan jalan usaha tani dan lain sebagainya.
Dijelaskan untuk mencapai program itu tentu diperlukan status tanah yang jelas, karena menurut Retni, dengan status tanah yang jelas itu kita dapat lakukan pembukaan jalan usaha tani melalui dinas pertanian dan bila sudah ada pemukiman bisa juga dibuka jalan lingkungan.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikat nanti tetap dilakukan pengukuran oleh BPN.
Salah seorang ketua Kelompok Tani di lokasi tersebut, Musrizal mengapresisasi atas langkah Pemerintah yang telah memberikan kepastian hak atas lahan yang digarap serta mengucapkan terima kasih kepada Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Solok dan Badan Pertanahan Nasional. (Zal Harun)