PRnewspresisi.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari menyusul cuaca ekstrem yang memicu banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di sejumlah wilayah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025, berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, usai memimpin rapat koordinasi bersama OPD terkait di Kantor Gubernur, Rabu (26/11).
“Dengan adanya 13 kabupaten dan kota yang terdampak, ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov menetapkan status tanggap darurat di tingkat provinsi. Masa tanggap darurat berlaku 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Arry.
Sejak beberapa hari terakhir, bencana hidrometeorologi—termasuk banjir—melanda sejumlah wilayah seperti Padang, Padang Pariaman, Agam, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, hingga Kota Bukittinggi, dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur.
Sementara itu, BMKG Minangkabau memperpanjang peringatan potensi cuaca ekstrem hingga 29 November 2025, berdasarkan rilis resmi Nomor e.B/ME.02.04/042/KPDG/XI/2025 mengenai perkembangan Bibit Siklon Tropis 95B dan dinamika atmosfer di wilayah Sumbar.
“Durasi cuaca ekstrem di Sumbar lebih panjang dari perkiraan semula. Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti arahan petugas kebencanaan,” kata Sekda Arry mengutip rilis BMKG.
Sebelumnya, beberapa daerah dengan dampak paling berat, seperti Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Bukittinggi, juga telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat kabupaten/kota.(PAP)











