Palembang,PRnewspresisi.com–Banyak pejabat Sumsel melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme( KKN), kini menyusul Mantan Wakil Walikota Palembang Fitriyanti Agustinda dan Suami nya Dedi Spiriyanto, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang ( DPRD), dijadikan tersangka dalam kasus Pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2020 – 2023 oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) Mulai dari operasi Tangkap Tanggan (OTT) maupun pengungkapan kasus dari Kabupaten Musi, terungkap kasus jaringan internet Desa di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa( BPMD) dari tahun 2019- 2023, yang merugikan keuangan negara Rp. 27 Milyar, sebagai tersangka Kepala Dinas Bpmd Muba, Ricard Cahyadi, Riduan dan Herbal Pajar Arif.
Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertran) Sumsel, Deliar Marzoeki yang terkena Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang, pada hari jum’at tgl 10/1/2025 berhasil di amankan uang ratusan juta dan barang berharga.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi pun tidak mau ketinggalan juga menetapkan tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa, sebagai pelaku Koruptor, penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan, berupa tanah seluas 3,646.m2. Pada tahun 2016 yang terletak di jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan ilir Timur II Kota Palembang, negara di rugikan mencapai Rp. 11.760.000.000,00 ( Sebelas milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga telah menetapkan 3 tersangka kasus gratifikasi dan penyuapan pada hari senin,17/2/2025 yaitu Kepala Dinas PUPR Banyuasin Apriansyah, Hubungan Masyarakat dan Protokol (Humas) DPRD Provinsi Sumsel Ari Marthaledo dan Wakil Direktur CV. HK. Wisnu Andriono Fatra. Dalam pembangunan proyek pengecoran jalan Rt, pembangunan Saluran Drainase di kelurahan talang keramat jaya, APBD tahun 2023. Dalam hal ini negara dirugian Rp.3 Milyar.
Dan yang terbaru, Pihak Kejaksaan Negeri Palembang pada tgl 8 /4/ 2025 selasa malam telah menetapkan tersangka pasangan, Suami Istri, Fitrianti Agustinda Mantan Wakil Walikota Palembang, dan sebagai Ketua Palang Merah Indobesia( PMI) Palembang, dan Suaminya Dedi Spiriyanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, sebagai Administrai dan Umum Unit Tranfusi Darah( UTD) Pada PMI Palembang, dalam kasus pengelolaan dana hibah, pengganti darah ( PMI) tahun 2020-2023, dan kedua nya langsung dilakukan penahanan untuk Dedi di Tahan dirumah Tahanan Negara ( Rutan )klas 1 Pakjo Palembang, sedangkan fitrianti di tahan Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang, selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 10 jam, tentang perkara tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana hiba pengganti darah pada PMI Palembang tahun 2020- 2023. Ujar Hutamrin. SH MH. Dalam keterangan pers nya, lebih lanjut dikatakan Hutamrin bahwa setelah dilakukan penyidikan dan dua alat bukti sudah sah, munurut pasal 184. KUHP. Maka di tetapkan nya, pasangan suami istri sebagai tersangka ( KKN) dan mengenai kerugian Negara, masih dalam penghitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara Rebublik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Sumsel, lanjut Mutamrin.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka di dampingi oleh kuasa hukum nya Misnan Hartono SH dan patners, serta Achmada Taufan dan patners, ujar nya.(Roy).