“yang menjadi dasar permohonan peninjauan atau verifikasi ulang itu adalah adanya ketidaksamaan data yang tertuang dalam berita acara dengan kondisi sebenarnya di lapangan”,ulasnya
Seperti disampaikan Bupati Tanah Datar bahwa Saat ini ada selisih data tentang batas wilayah, sehingga dalam data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar masuk ke dalam wilayah Kabupaten solok.
Data ini yang akan kita cocokkan bersama Bapak Bupati Tanah Datar Eka Putra terkait verifikasi dan ukur ulang bersama tim dari Kemendagri tersebut ,” terang nya.
Lebih lanjut pemilik Perabot Surian mas itu menjelaskan tanpa turun kelapangan kita tidak bisa membuat berita acara sebagai bahan kaji ulang. dan berdasarkan berita acara inilah nantinya akan diputuskan oleh kemendagri, apalagi ada kesepakatan dari kedua belah pihak”,pungkasnya.
Discussion about this post