Sedangkan Penentuan segmen batas ini jika sudah disetujui oleh kedua belah pihak atau lebih, maka dikeluarkan lah suatu regulasi oleh Menteri Dalam Negeri sehingga baru dianggap sudah final dan berketetapan hukum yang tetap”, jelasnya.
Jika masalah tersebut tidak diselesaikan secara prosedur-prosedur yang sudah ditentukan, dikhawatirkan berpotensi bisa terjadinya suatu konflik tapal batas.
Selain itu, akibat berlarutnya penentuan batas wilayah, menyebabkan masyarakat di perbatasan tidak terurus dengan baik”, katanya lagi.
Sementara Menteri Dalam Negeri selalu meminta kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah batas antar daerah.
Hal ini dikarenakan dampak sengketa batas daerah bukan saja menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan sumber daya alam, melainkan juga menimbulkan konflik sosial di daerah perbatasan”,tutupnya. (Malin)
Discussion about this post