“Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini,” ujar Syahril dalam keterangan tertulisnya kemarin.
BPOM Sempat Masukkan Praxion ke Dalam Daftar Obat yang aman digunakan
Berdasarkan penelusuran Tempo, BPOM sebelumnya telah memasukkan obat sirup merk Praxion ke dalam daftar obat yang aman digunakan selama mengikuti dosis yang digunakan.
Hal tersebut tercantum dalam lampiran penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.12.22.191 tertanggal 29 Desember 2022 tentang tambahan 176 sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku.
Setidaknya terdapat tiga obat sirup dengan merk Praxion yang masuk ke dalam daftar tersebut. Izin edar ketiga obat itu dimiliki oleh PT Pharos Indonesia dan semuanya disebut sebagai obat demam anak. Berikut ketiga produk tersebut:
- Praxion – Paracetamol 100 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1
- Praxion – Paracetamol 120 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL052131433A1
- Praxion Forte – Paracetamol 250 mg/5ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1
BPOM sebelumnya juga telah mencabut izin edar secara permanen terhadap 116 obat sirup yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Obat-obat tersebut merupakan produksi dari enam perusahaan, yaitu: PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Rama Emerald Multi Sukses, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Dari enam perusahaan itu, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan pidana kasus gagal ginjal akut. Perkara yang menjerat PT Afi Farma ditangani oleh Bareskrim Polri sementara perkara PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical ditangani oleh BPOM.
Discussion about this post