Pembersihan Tumpahan Minyak Libatkan Warga, Tak Pakai APD, Abaikan Keselamatan
Di sisi lain, sejak diketahui mengalami kebocoran, Pertamina telah menggagas proses pembersihan pasca insiden yang terjadi pada Minggu pagi (9/7) sekitar pukul 10.00. Pekerjaan pembersihan itu dilakukan dengan melibatkan pekerja harian lokal dan warga.
Dari pantauan Kawali Sumsel, Senin (10/7), banyak pekerja lokal maupun warga di sepanjang bantaran Sungai Kelekar dilibatkan dalam proses pembersihan aliran minyak. Namun, banyak dari mereka yang tidak menggunakan APD.
“Jangan hanya karena mereka bukan pegawai Pertamina keselamatannya tidak diperhatikan. Seolah warga ini dijadikan tumbal atas kelalaian perusahaan,” tegasnya.
Chandra mendesak, instansi pemerintah dapat mengawasi proses penanggulangan minyak yang mengalir di Sungai Kelekar. Karena jauh dari standar norma K3 dan lingkungan.
“Keterlibatan warga ini memang hasil kesepakatan dari mediasi antara warga dengan perusahaan. Tapi bukan berarti aktivitas ini tidak memperhatikan standar keselamatan,” terangnya.
Menyoroti hal ini, dalam aturan penanggulangan maupun pengelolaan limbah B3 wajib menggunakan APD seperti rubber shoes, sarunga tangan, masker reporator dan kacamata pelindung.
“Harusnya ini difasilitasi perusahaan. Pekerja-pekerja itu. Meskipun mereka pekerja harian lokal. Tapi, mereka bekerja di dalam kegiatan perusahaan. Ini untuk keselamatan mereka juga,” kata Ketua Asosiasi Profesi K3 dan Lindungi Lingkungan (APK3L) Kota Prabumulih Yogi Astrada.
Dia mengatakan, minyak yang mengalir tersebut memiliki bau yang menyengat. Sehingga, apabila terhirup dapat mengganggu kesehatan. Selain itu, minyak tersebut masih mengandung berbagai zat kimia yang jika disentuh secara langsung juga bisa berdampak bagi tubuh.
“Faktor keselamatan tetap harus menjadi prioritas, bukan sebaliknya malah abai,” terangnya.
Sementara itu, di waktu yang sama digelar pertemuan antara perwakilan warga enam kelurahan dan 1 desa yang dialiri Sungai Kelekar dengan PHR Zona 4 Prabumulih Field yang berlangsung di Gedung Islamic Center Kota Prabumulih, Senin (10/7).
Pertemuan yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih menyepakati empat poin, yaitu Pertama, pihak perusahaan bersedia melibatkan tenaga harian lokal atau warga setempat di Kelurahan masing-masing untuk melakukan pekerjaan pembersihan paparan limbah B3 di lokasinya.
Kedua, data laporan warga terdampak terdiri dari nama warga, jarak rumah dari pinggiran sungai kelekar, alamat dan permasalahan warga terdampak atau media tercemar.
Ketiga, pendataan warga terdampak diterima paling lambat sampai Rabu, 12 Juli 2023 ke Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field. Keempat, laporan warga terdampak yang masuk akan diverifikasi ke lapangan oleh tim bersama yang terdiri dari DLH Kota Prabumulih, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field, RT dan aparat setempat.
Ada enam kelurahan dan satu desa yang menjadi wilayah terdampak, yaitu Kelurahan Majasari, Karang Raja, Tugu Kecil, Muara Dua, Gunung Ibul, Sindur dan Desa Pangkul. (SMSI Sumsel)
Discussion about this post