Selain membersihkan sungai, Pertamina juga diminta untuk memberikan ganti rugi yang layak kepada warga di sepanjang aliran Sungai Kelekar atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
Sungai Kelekar sendiri masih menjadi sumber kehidupan warga. Beberapa warga yang tinggal di pinggir Sungai Kelekar memanfaatkan sungai tersebut untuk mencari ikan, memberi minum ternak, mengairi kebun dan mencuci pakaian.
“Tadi saja, kami masih menemukan warga yang menjala ikan. Sementara, akibat kejadian ini banyak ikan mati dan ekosistem di sungai yang rusak. Tentunya ini merugikan warga yang menggantungkan kehidupannya terhadap Sungai Kelekar,” ucapnya.
Dia menyebut, perbuatan korporasi diduga telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 99 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Kami sudah mengambil sampel air dan beberapa keterangan dari warga. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan segera laporkan insiden ini sebagai kejahatan terhadap lingkungan,” terangnya.
Discussion about this post