Banyuasin,PRnewspresisi.com–Bupati Banyuasin H Askolani membagikan 1.325 Sertifikat tanah bagi warga Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Sertifikat gratis tersebut merupakan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
” Atas nama Pemkab Banyuasin dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Terima kasih untuk ATR BPN Kabupaten Banyuasin yang telah menerbitkan sertifikat ini bagi Masyarakat Sungsang, semoga dapat bermanfaat bagi Masyarakat, ” kata Bupati Banyuasin H Askolani.
Dengan adanya sertifikat ini terang Bupati yang telah membangun jalan poros Banyuasin ini, maka kepastian hukum atas tanah masyarakat sudah dijamin oleh negara. Harapannya tentu tidak ada lagi sengketa lahan atau tanah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
” Terbitnya sertifikat tanah ini sangat membantu masyarakat kami, sehingga terjaminnya kepastian hukum atas tanah tersebut, ” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati H Slamet juga menyerahkan 155 sertifikat ditiga desa yaitu desa Terlangu, Lubuk Saung, Sidang Mas.
Kepala BPN Banyuasin Muji menjelaskan, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
” Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), “jelasnya.
Discussion about this post