Singkarak, PRnewspresisi.com – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, S.Sos, M.Si membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah pada Aplikasi SIPD-RI bagi Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok tahun 2024.
Pembukaan Bimtek yang berlangsung pada Rabu (24/07/2024) di Cinangkiak Dream Park itu dihadir oleh Kepala BKPSDM, Afrialdi, SE.MM dan Jajaran BKPSDM serta Narasumber terkait kegiatan tersebut Mimi Lubis, S.Kom.
Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penatausahaan Keuangan Daerah pada Aplikasi SIPD-RI bagi Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok diikuti sebanyak 41 Orang Bendahara/pengelola keuangan yg berasal dari seluruh OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok, berlangsung dari Rabu 24 Juli S/D Jumat 26 Juli 2024 .
Dasar Pelaksanaan Kegiatan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE);
- Surat Edaran Sekjend Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ tentang Implentasi SIPD.
Sementara tujuan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penatausahaan Keuangan dalam penggunaan Aplikasi SIPD-RI bagi Bendahara SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam Penatausahaan Keuangan Pemerintah pada aplikasi SIPD-RI/Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia.
Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penatausahaan Keuangan Daerah pada Aplikasi SIPD-RI bagi Bendahara Dibiayai Melalui DPA BKPSDM Tahun Anggaran 2024, dengan narasumber berasal dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok dan beberapa narasumber terkait lainnya.
Dalam arahannya Sekda Medison, S.Sos, M.Si meminta agar setiap ASN perlu meng-update/ meningkatkan wawasan dan pengetahuannya dibidang tugasnya masing-masing terkait teknis dan aturan yang terbaru diberlakukan oleh Pemerintah pusat.
Dengan memahami perkembangan aturan dan ketentuan yang berlaku maka ASN akan dapat bekerja secara profesional dan kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yg diberikan padanya.
Dijelaskan kegiatan bendahara dalam penatausahaan keuangan sangat berperan dan sangat penting dalam menunjang kelancaran aktivitas organisasi perangkat daerah.
Dengan dipahaminya segala sesuatu terkait penatausahaan keuangan dan penggunaan aplikasi SIPD-RI milik Departemen Dalam Negeri maka diharapkan proses keuangan ditingkat OPD terlaksana dengan baik dan berjalan lancar guna menunjang aktivitas pelaksanaan kegiatan maupun pelayanan publik bagi masyarakat di perangkat daerah tersebut, “tutur Sekda.
Mengakhiri arahannya Medison, berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius, penuh semangat dan tetap menjaga kesehatannya. (Zal Harun)