Saat ini PANTARLIH sedang melakukan pendataan data pemilih, Pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 KPU akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, dan ditetapkan pada 22 September 2024
Untuk jadwal kampanye 29 agus sampai dengan 22 September 2024, pemilihan Suara Ulang untuk DPD Tanggal 13 Juli 2024 dan diajak kepada masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya nanti.
Sementara KPU SUMBAR diwakili oleh Komisioner KPU Bapak, Jons Manedi, mengucapkan Terima kasih kepada Pemda Kab.Solok yang telah menganggarkan Rp. 29 Milyar untuk pergelaran PILKADA 2024 ini
Pada PSU DPD ini jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) yang awalnya 15 orang menjadi 16 Orang., Pada PSU DPD ini kami telah mengirim surat untuk meliburkan semua agenda instansi pada tanggal tersebut, agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya setidaknya sama dengan jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilih pada pemilihan sebelumnya yaitu sebesar lebih kurang 76%.
Yang Harus menjadi perhatian kita bersama yaitu money politic, jangan sampai masyarakat tergiur dengan money politic ini, mari kita laksanakan Pilkada ini secara jujur dan adil.
Meskipun Kita Kab.Solok sudah terbiasa melaksanakan Pilkada serentak ini namun kita harus memperhatikan semua kemungkinan hambatan dan halangan yang akan terjadi.
Sambutan Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten III, Edityawarman, S.Sos, M.Si, menyampaikan Permintaan maaf dari Bupati Solok Karena tidak dapat menghadiri acara ini karena ada agenda lain yang tidak bisa diwakilkan.
Kami atas nama Pemda Kab.Solok mendukung secara penuh dan menyukseskan proses pilkada serentak ini.
Terkait PSU untuk DPD RI, Kami atas nama Pemda Kab.Solok menghimbau agar semua masyarakat Sumatera Barat agar menggunakan hak pilih dan datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024, dan atas nama Pemda, Kami juga mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kab Solok untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi PIlkada serentak pada tanggal 27 November 2024 di TPSnya masing-masing (Hendrik)