Arosuka, PRnewspresisi.com-Bupati SolokCapt. H.Epyardi Asda Dt.Sutan Majo Lelo, M.Mar mendatangi lokasi banjir bandang yang terjadi di Jorong Padang Balimbing Nagari Koto Sani Kecamatan X Singkarak Minggu (2/10/2022).
Turut hadir mendampingi Bupati Solok, Anggota DPRD Kab. Solok, Asisten II Drs.Syahrial, MM, Camat X Koto Singkarak Crismon Darma dan Wali Nagari dan Kepala Jorong.
Intensitas hujan yang tinggi mengharuskan beberapa daerah agar waspada akan datangnya bencana alam seperti banjir, tidak terkecualai di Kabupaten Solok telah terjadi banjir bandang di Kecamatan X Koto Singkarak tepatnya di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani pada hari Minggu 2 Oktober 2022 pukul 01.00 Wib dini hari.
Akibat banjir yang melanda disaat warga masih terlelap tidur itu sebanyak 25 unit rumah warga ditepian sungai, 27 Ha sawah, Fasilitas umum seperti irigasi banda karang, irigasi banda burai jembatan laban sawah jariang, jembatan LBI kandang batu, jembatan imang, jalan imang kapuah dan tanggul irigasi banda serta tanggul irigasi burai diterjang oleh material yang dibawa arus sungai batang lembang yang meluap dengan total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Didampingi oleh Camat X Koto Singkarak, Babinkamtibmas Koto Sani serta tokoh masyarakat, Bupati Solok ikut meninjau langsung lokasi bencana dan warga di jorong Padang Balimbing Nagari Koto Sani sebanyak 30 KK warga terdampak yang bermukim di bantaran sungai Batang Lembang.
Melihat rumah-rumah warga di tepian sungai yang sewaktu-waktu bisa terbawa arus, Epyardi Asda langsung menginstruksikan kepada OPD terkait agar langsung melakukan pencegahan terhadap banjir susulan dengan mengirim Excavator dan mendirikan tenda serta dapur darurat sembari meminta agar SKPD merespon cepat dalam penanganan bencana.
Kepada warga Bupati mengingatkan warga agar tetap selalu waspada dan berharap tidak terjadi bencana susulan dan SKPD terkait harus saling berkomunikasi dengan baik agar penanggulangan bencana bisa di atasi lebih cepat ” ujarnya. (Hafrizal Harun)
Discussion about this post