Arosuka, PRnewspresisi.com—Bupati Solok yang diwakili Asisten II Deni Prihatni, ST, MT menghadiri Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok 2026-2045.
Konsultasi Publik I tersebut berlangsung Selasa (3/10/2023) di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah dihadiri juga oleh Kepala Bapelitbang selaku Ketua Pokja Penyusunan KLHS RPJPD, Ir. Desmalia Ramadhani, Kadis Lingkungan Hidup selaku Ketua Pelaksana, Asnur, SH, MM, Ketua Tim Tenaga Ahli KLHS RPJPD Kab. Solok dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universita Andalas, Dr. Mahdi, Perwakilan OPD dan Camat serta Walinagari se Kabupaten Solok.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 70 orang terdiri dari OPD, Camat se Kab. Solok, Anggota Pokja Penyusunan KLHS RPJP Kab.Solok, Akademisi, Pelaku Usaha, Perkumpulan Profesi dan Filantropi di Kabupaten Solok itu bertujuan untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok.
Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah agar terjalinnya dan terhimpunnya saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang akan digunakan untuk Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Selain itu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD dan Keputusan Bupati Solok No. 440-180-2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2026-2045, ” jelas Asnur, SH, MM dalam laporannya selaku Ketua Pelaksana.
Bupati Solok dalam sambutannya diwakili oleh Asisten II Deni Prihatni, ST, MT menegaskan bahwa KLHS merupakan salah satu instrumen dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Ditambahkan Deni, tahapan pertama pembentukan Tim Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok telah disusun melalui Keputusan Bupati Solok No. 440-280-2023 dengan melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari OPD Teknis terkait dan Tim Ahli Akademik dari Perguruan Tinggi.
Selanjutnya tahapan kedua adalah pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui identifikasi pengumpulan dan analisis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah terkait, dimana Konsultasi Publik I ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Tahapan Kedua yang kegiatan ini bertujuan untuk menyaring dan menghimpun saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam rangka mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok. (Zal Harun)