Arosuka-Solok, prnewspresisi.com—Bupati Solok Epyardi Asda, kembali menjadi Mediator atas kasus yang pernah memanas anatar PT. Tirta Investama yang bergerak di bidang produksi Air Minum Minenar (Aqua) dengan karyawannya yang di PHK sepihak.
Pertemuan tersebut di hadiri oleh 96 orang Pekerja PT. Tirta Investama yang terkena PHK pada Rabu, (22/02/2023). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Bupati dengan Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group yang dilaksanan pada Selasa (21/02/2023) kemarin.
Dalam hal ini Bupati Solok yang di dampingi oleh Anggota DPRD, Zamroni, Sekda Kab Solok, Medison, Asisten II, Deni Prihatin, Kepala DPMPTSP NAKER, Aliber Mulyadi, Staf Khusus Bupati, Syaiful, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, dan Walinagari Batang Barus, Syamsul Azwar
Setelah melalui beberapa tahapan yang berjalan dengan alot, maka Alhamdulillah pihak dari Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group mengatakan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja, semua pekerja dianggap mengundurkan diri tetapi semua hak karyawan akan dibayarkan.
Semua karyawan yang terkena PHK ini harus mendaftar baru dan harus diterima oleh perusahaan serta semuanya menjadi karyawan tetap, akan tetapi ada beberapa orang yang menjadi catatan dan nantinya akan dibina serta diberi arahan oleh tim dari Pemkab.
Saya berharap semuanya berjalan damai dan kita dapat bekerja dengan sebaik baiknya, Jika ada aturan khusus yang diberikan oleh manajemen segera beritahu kami dan tim kita dari Pemkab akan segara menulusuri itu.
Proses pendaftaran dimulai pada hari senin dan Pemkab melalui DPMPTSP & NAKER akan memfasilitasi rekan rekan karyawan yang akan mendaftar baru.


Discussion about this post