” Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan. ” lanjutnya.
” Mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku, kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan” harap Bupati Solok tersebut.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus dalam sambutannya Menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
” Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar, ini merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban atas akuntabilitas keuangan daerah” terang Arif.
” Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya” pungkas Kepala BPK tersebut.(Hafrizal / ocha)
Discussion about this post