Aro Suka,PRnewspresisi.com—Pemkab Solok melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Tentang APBD TA 2024 pada Kamis (07/09/23) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Forkopimda, Bupati Solok diwakili Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si, Asisten I Drs. Syahrial, MM , Pimpinan DPRD Kab Solok, Anggota DPRD Kab Solok, Kepala OPD serta Tamu Undangan Lainnya.
Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Ucapan terimakasih diberikan kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Penyusunan APBD Kabupaten Solok TA 2024 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024”,sebut Sekda.
Adapun Rencana Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2024 tambah Sekda yaitu sebesar Rp. 1.229.371.212.000 yang terdiri dari Rencana Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 92.304.741.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.132.438.471.000, Pendapatan Daerah lain lain yang sah sebesar Rp. 4.628.000.000.
“Kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 diharapkan berdasarkan pola pembelanjaan yang memprioritaskan penanganan permasalahan dan isu isu strategis daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan”,jelas Sekda.
Adapun estimasi belanja daerah pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 1.270.927.212.000 Sedangkan komponen pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 45.000.000.000.(ZH)












Discussion about this post