Solok,PRnewspresisi,com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengadakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Solok terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Rapat Paripurna dilaksanakan pada Rabu (05/06/2024 bertempat di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Solok.
Turut Menghadiri.Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten I,Drs. Syahrial, MM,Wakil Ketua DPRD Kab.Solok, Anggota DPRD Kab.Solok,unsur Forkopimda Kab.Solok, Camat Se-Kabupaten Solok,serta para tamu undangan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok,Ivoni Munir didampingi Mulyadi.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan Nota Pengantar Bupati Solok yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Syahrial.
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Laporan Realisasi Anggaran untuk pendapatan terealisasi sebesar Rp. 1.231.523.437.928,54 (Satu triliun dua ratus tiga puluh satu milyar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah,lima puluh empat sen) dari anggaran sebesar Rp. 1.275.690.510.700,00 (Satu triliun dua ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) atau sebesar 96,54%.
Adapun untuk belanja terealisasi Rp.1.238.773.497.841,48 (satu triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah, empat puluh delapan sen) dari anggaran sebesar Rp.1.337.775.104.063,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus empat ribu enam puluh tiga rupiah) atau sebesar 92,60 %.