Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh masyarakat Sumatera Barat, ” jelasnya serta menyampaikan kembali kepada pihak perwakilan Aqua untuk segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya dan menunggu keputusan dalam 24 jam agar mengembalikan warga yang di PHK
Jika tidak dianya akan bertindak sebagaimana hak nya sebagai Bupati dan tidak main-main dengan persoalan, ” tegas mantan anggota DPR RI tiga priode ini
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT.Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan1 AQUA lainnya menyebutkan , perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan
Menurut Luqman dasar perhitungan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu istirahat, “Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat ” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, jelas Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat
Perusahaan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak ” ungkapnya
Terkait apa yang ditegaskan Bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/2022), tentunya apa yang diminta Bupati hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal, “ucapnya
Discussion about this post