Karena saling tatap mata yang memicu kemarahan tersangka, merasa tidak senang dengan pandangan dari korban, lalu kemudian tersangka berkata (apo ang caliakan ka den),” ucap pelaku.
Mendengar perkataan yang tidak enak itu, lalu korban terlihat marah. Korban sempat mengantar anaknya ke dalam rumah dan kembali mendatangi tersangka sambil memegang sebuah kayu, kemudian korban memukul tangan tersangka.
Karena dipukul kayu, tersangka yang juga pernah dipenjara kasus pembunuhan mengejar korban dengan sebilah pisau.
Seketika langsung menusuk kepala korban satu kali, dengan gerakan reflek korban menutup kepalanya dengan telapak tangan, namun tusukan pisau tersebut menembus dan melukai kepala dan jari korban.
Tak ayal korban sebagai garin masjid Dinul Haq Koto Panjang bersimbah darah dan terkapar. Melihat korban berdarah, warga langsung melarikan ke RS Tentara Solok untuk mendapatkan pengobatan, sementara tersangka yang berprofesi sebagai pengamen langsung melarikan diri.
Karena luka di kepala cukup serius lalu korban dirujuk ke RSUD M. Natsir Solok dan dirawat selama tiga hari. Kemudian dirujuk lagi ke RSUP M. Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Discussion about this post