Selanjutnya pelaku dan korban melepaskan baju dan diletakkan diatas tanah, lalu pelaku bertanya kepada sang Bak,”Nak Ngapoin” kemudian dijawab “duduk bae dekat aku” lalu korban duduk beralaskan baju pelaku, selanjutnya kesempatan itu dimanfaatkan oleh orang tua bejat ini untuk mencabuli anak kandungnya kembali. Korbanpun menolak dan berontak sambil berkata “Aku dak galak Bak,” lalu pelaku berkata “Idak diapo-apoin nanti dibeliin Hp”ujar pelaku.
Kemudian ujar AKP Hary Dinar, pelaku tetap memaksa, menyetubuhi korban sambil mengancam akn menampar korban, ketika disetubuhi korban sempat mengatakan “Bak sakit” namun pelaku tetap menyetubuhi korban, sekitar 10 menit lalu pelaku menyuruh korban untuk memakai pakaiannya dan mengajak korban pulang kerumah.”Semenjak kejadian kejadian tersebut pelaku ini terus melakukan aksinya ketika istirahat mantang karet dan pulang dari mengantar paket karena pelaku ini sebagai kurir dan korban diberikan Pil KB oleh pelaku supaya tidak hamil.
Nah, kejadian terakhir ayah mencabuli anak kandung ini, bulan April 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib dikebun karet Desa Suka Mulyo Kel. Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin. Sewaktu itu korban dan pelaku naek motor sehabis mengantar paket, mereka berhenti dikebun karet. Pelaku menurunkan korban dan duduk ditanah berhadap hadapan, pelaku mengatakan kepada korban,”lepaskanlah bajumu,”pelaku melepaskan celana korban dan baju korban juga diangkat keatas lalu korban dipeluk, sekitar stu jam peristiwa itu, pelaku mengajak korban pulang kerumah. Sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa kelamnya itu kepada bibi korban, tak terima kejadian biadap itu bibi korban melaporkan ke Mapolres Banyuasin.
Setelah menerima laporan dari keluarga dan korban sendiri, Tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung bentindak cepat, tentusaja keberadaan tersangka pun segera terendus oleh aparat, kemudian tersangka atas nama Sopiyan ini ditangkap di RM Pindang Musi yang berada disamping Kuliner Kelurahan Pangkalan Balai, Kab. Banyuasin.
Orang tua bejatnya ditangkap anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin tanpa adanya perlawanan selanjutnya dibawah ke Mapolres Banyuasin untuk diperiksa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah, jelasnya. (SMSI Banyuasin)
Discussion about this post