Dengan adanya pengangkatan Ketua dan bertambah anggota Staff Khusus di setiap bidangnya ini, maka bisa dipastikan semakin besar juga biaya yang harus dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat. Sebab, ke delapan orang tersebut harus dibayar gajinya sesuai dengan hasil kerja mereka selama menduduki jabatan tersebut.
Memperhatikan imbalan atau gaji yang tertuang dalam BAB VIII tentang Hak dan Kewajiban Bagian ke satu Pasal 17 angka (2) bahwa uang jasa bulanan setiap Staff Khusus sebesar Rp.5.000.000,-. Dan pada bagian ke dua Pasal 18 angka (2) BAB ini memuat tentang Kewajiban Staff Khusus, bahwa Staff Khusus wajib melaporkan dan menyampaikan informasi strategis kepada Bupati serta secara berkala menyusun laporan per-triwulan kepada Bupati.
Jika melihat dari sisi dasar hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Lahat untuk memperkuat pagar pengangkatan serta alasan untuk uang yang dikeluarkan membayar gaji Staff Khusus seperti yang tercantum dalam Perbup Lahat Nomor 24 Tahun 2019 itu, maka sangat aman untuk dilaksanakan.
Meski demikian, APBD yang notabenenya adalah uang Negara yang harus dikeluarkan untuk gaji Staff Khusus tersebut haruslah sesuai dengan kinerjanya agar masyarakat Kabupaten Lahat yang juga mempunyai hak dalam APBD itu merasakan azas manfaatnya secara nyata dan menyeluruh.
Dirunut dari awal pengangkatan Staff Khususnya, Bupati Lahat diduga sudah melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Karena dari definisinya, Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. nepotisme adalah tindak pidana sebagaimana termaktub di dalam Pasal tersebut.
Kenapa Bupati Lahat diduga Nepotisme…??
Karena sejak awal terbentuk dan diangkatnya Staff Khusus Bupati Lahat hingga akhir masa jabatannya, Bupati Lahat Cik Ujang telah menjadikan Matcik yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri menduduki jabatan strategis di Staff Khusus bidang Pendidikan. Artinya, secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dari satu dugaan pelanggaran ini saja, maka Bupati Lahat periode 2018-2023, maka membuat saudara kandungnya telah menelan uang Negara selama lebih kurang 5 tahun dikali 5 juta rupiah gaji Matcik perbulan dengan cara yang disinyalir berbenturan dengan aturan ini, maka sepatutnyalah mereka mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang terindikasi dengan sengaja melawan hukum tersebut. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mengatur tentang nepotisme itu sendiri. Hanya saja, akankah keadilan itu dapat menyentuh kokohnya kekebalan hukum Cik Ujang dan Matcik..?.