Lebih jauh Pj Bupati Hani menjelaskan Gerakan Serentak rantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) saja sangat memerlukan peran lintas sektor, swasta dan seluruh lapisan masyarakat. Dan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD ini akan kurang efekfif hasilnya apabila hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja.
“Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DBD akan tetap kita dukung dengan kita bersinergi dan berkolaborasi antara Kesehatan dengan berbagai OPD, Badan, Organisasi, Lembaga lain diluar kesehatan sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian penyakit DBD dan harapannya dapat meningkatkan kesehatan di Kabupaten Banyuasin”, pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Dr. dr. Rini Pratiwi, M.Kes menerangkan, Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia merupakan salah satu penyakit endemis dengan angka kesakitan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan daerah terjangkit semakin meluas.
“Di tahun 2022 terdapat 220 Kasus 2 Meninggal, Tahun 2023 154 Kasus 1 Meninggal. Tahun 2024 di bulan Januari 74 kasus 4 Meninggal di Kabupaten Banyuasin. Kasus DBD terbanyak tahun 2024 ada di kecamatan Talang Kelapa dengan jumlah kasus 59 orang pada bulan Januari 2024 dengan meninggal 1 orang”, bebernya.
Senada dengan Pj Bupati Banyuasin, Kadinkes menerangkan bahwa langkah paling efektif untuk mencegah dan memberantas penyebaran DBD lewat program 3M plus, dan mejaga kebersihan lingkungan sekitar secara rutin dan berkesinambungan. Efektifitas menjaga kebersihan lingkungan secara rutin dan berkesinambungan dalam rangka mencegah dan menanggulangi DBD.
“Sampai saat ini vaksin dan obat virus DBD belum ditemukan, sehingga salah satu strategi utama dan paling efektif untuk pengendalian penyakit DBD adalah dengan cara melakukan upaya preventif dengan pemutusan rantai penularan melalui gerakan PSN-DBD tanpa mengabaikan peningkatan kewaspadaan KLB serta penatalaksanaan kasus.
Oleh karena itu jelasnya peran keluarga perlu terus ditingkatkan untuk melakukan pemantauan, pemeriksaan dan pemberantasan jentik. Konsep inilah yang disebut dengan “Jumantik Rumah Tangga atau Satu Rumah Satu Jumantik”. Agar kegiatan Jumantik dapat diaplikasikan mulai dari rumah tangga sampai wilayah, maka perlu disusun buku panduan berupa petunjuk teknis bagi Juru Pemantau Jentik yang memuat susunan organisasi, tata cara perekrutan, tugas dan fungsi kader Jumantik tersebut, termasuk juga pengetahuan dasar tentang penyakit DBD dan upaya pencegahannya”, pungkasnya. (SMSI Banyuasin)