Lebih lanjut Terpisah, Wakil Ketua PWI Pusat Bidang Pembelaan Wartawan, H. Ocktap Riady meminta wartawan yang kiranya masih berkerja sebagai LSM kiranya harus memilih salah satu dari dua hal tersebut.
“Setahu saya Dewan Pers pun menolak memberikan bantuan hukum jika seorang wartawan yang terkena kasus pers tetapi ternyata wartawan tersebut berkerja sebagai seorang LSM juga. Ini dua hal yang berbeda antara wartawan dan LSM.,” Ujar Ocktap.
Selain itu, tugas wartawan dan LSM juga berbeda. Ocktap juga menyayangkan hal itu masih dilakukan oknum wartawan. Akibatnya dalam suatu pemberitaan, yang jadi narasumber berita dia menggunakan dirinya sendiri yang bekerja sebagai LSm dan yang menulis berita dirinya sendiri selalu wartawan akhirnya berita pun tidak independen lagi.
“Saya bukan tidak menghargai kawan kawan LSM tetapi alangkah baiknya jika dia tetap bekerja sebagai LSm tidak kemudian juga menjadi wartawan atau sebaliknya,” tutup Oka sapaan akrab beliau.(SMSI Muba)
Discussion about this post