Banyuasin,Prnewspresisi.com-Pembangunan badan jalan usaha tani yang terletak di Desa Suka Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyu Asin tahun anggaran 2024 sangat tidak efektif 11/10/2024
Plt Camat Betung Dino Suryadinata SH melakukan sidak pertama ke jalan usaha tani pada hari Senin tanggal 7/10/2024 di Desa Suka Mulya jelas tidak efektif dan tidak memenuhi persyaratan yang sah dari warga yang terkena badan jalan usaha tani tersebut
Di sidak pertama Dino Suryadinata SH menyampaikan, ” pembangunan jalan usaha tani ini,seharusnya mempunyai surat hibah dari warga yang terkena badan jalan tersebut bukan surat daftar hadir Musyawarah”, katanya
Hari Jumat tanggal 11/10/2024 untuk sidak ke dua kalinya, setelah di teliti jalan yang sempat terputus,kini sudah di perbaiki oleh ketua BPD desa Suka Mulya, Tentu ini mencurigakan seakan-akan ketua BPD bersama kades sudah sekongkol untuk menutupi kesalahannya
Dengan adanya pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan persyaratan tentu menjadi pertanyaan banyak orang, sedangkan pembangunan jalan usaha tani di Desa Suka Mulya jelas menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 60 juta Tentu ini jumlah yang tidak sedikit
Masih kata camat Betung Dana desa tidak boleh dikerjakan oleh kontraktor sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan, jelas camat.
Ketua BPD Desa Suka Mulya Sugiono saat di konfirmasi Camat Betung,mengatakan sudah ada surat kesepakatan dari warga, pasar dilihat kenyataanya hanya daftar hadir rapat bukan kesepakatan untuk pembentukan badan jalan usaha tani bukan hiba tanah.
Pihak media konfirmasi kepada Ks salah satu pemilik lahan yang terkena jalan usaha tani mengatakan tidak pernah memberikan kesepakatan, itu tanda tangan waktu hadir jelasnya .
Apa bila benar di peruntukan untuk jalan usaha tani kenapa salah satu warga bernama MJ dan Og berani menjual lahan nya kepada subkon kwari.
Maka dari itu camat mempertanyakan status jalantersebut kepada kades dan ketua BPD.
Sementara ketua BPD seolah olah tidak tau dalam hal ini, diduga ketua BPD melakukan pembiaran.”Jelas hal ini menjadi pertanyaan PLT Camat Betung Dino Suryadinata SH karena ada kejanggalan”, jelasnya.
Tugas BPD sebagai fungsi pengawasan di desa.(EKO)