Tungkal Ilir, Banyuasin, Prnewspresisi.com-salah satu oknum bidan di Kabupaten Banyuasin kecamatan Tungkal Ilir desa Suka raja RT 15/Kadus 05. tidak menggantongi surat izin praktek bidan (SIPB) namun aktif menerima pasien suntik KB hingga yang berobat karena sakit dan persalinan.
Mendapati laporan dari masyarakat, awak media coba mengkonfirmasi langsung ke kediaman bidan desa tersebut di Desa suka raja Kecamatan Tungkal Ilir.
Rumah yang dijadikan tempat praktek bidan tanpa papan nama ini belum mengantongi SIPB. Tak hanya itu, untuk izin kerjasama bersama puskesmas suka raja pun sudah kadaluwarsa dan blm ada no induk nya, Kejadian ini berlangsung dari tahun 2022 hingga saat ini.
Praktek bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
Dari keterangan bidan berinisial LS kepada awak media pada Rabu (29/12/2024), dirinya memang telah mengaku salah karena tidak mengantongi surat izin praktek.
Menurut bidan LS, dirinya telah mengajukan ke Dinas kesehatan dan IBi, namun hingga sekarang belum selesai dikarenakan masih ada biaya dan berkas yang kurang, itu sebabnya belum selesai.
LiS mengaku jika ia hanya melakukan praktek suntik KB, mengobati orang hanya untuk keluarganya saja dan juga warga sekitar rumahnya yang meminta tolong. Bahkan ia mengaku jika praktek yang dilakukannya tersebut sudah diketahui oleh pihak puskesmas dan kepala desa di desanya.ucapnya
Tidak sampai disitu, tim media juga langsung ke lapangan untuk mengkonfirmasi ke rumah kepala desa. kades yang kebetulan ada di rumah membantah perkataan yang dikeluarkan oleh bidan itu kepala desa menjelas kan itu udah pernah di ingat kan tetapi masih tetap buka kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi yang bisa menangani itu dari pihak kesehatan.tuturnya
Setelah di telusuri di masyarakat dan informasi masyarakat menyarankan beretemu dan ngobrol sama ibu yang pernah di bantu bidan LS tuk persalinan yang meningal bayi nya,Setelah konfirmasi ibu berinisial ( H ) menjelas kan memang benar bidan LS membantu pengobatan di daerah sini dan juga membantu persalinan saya juga.terdiam sejenak merasakan kesedihan ibu H teringat anak pertama nya yang di lahirkan meninggal, mata bekaca kaca memendam kesedihan pada saat di konfirmasi.”ungkapnya
kepala puskesmas suka raja menjelas kan membenar kan memang perna Datang ke puskesmas bidan LS untuk buat surat kerjasama dengan puskesmas suka raja itu merupakan salah satu sarat untuk buat ( SIPB) di tahun 2023 dan itu berlaku cuman satu tahun sebelum dia menyelesaikan surat surat yang lain kami tidak bisa memberikan nomor induknya dan sampai sekarang tidak ada kabar lagi,bearti selama ini dia tetap buka praktek belum di sertakan surat surat resmi itu bisa di anggap ilegal,”tuturnya
Tugas Pokok dari kementrian kesehatan dan kepala dinas kesehatan menindak lanjuti adanya praktek ilegal yang bejalan di bidang kesehatan,semakin maraknya buka praktek ilegal Tanpa adanya izin praktek di pedesaan dan kota,karna banyak nya masyarakat tidak tau adanya oknum bidan/perawat dan mantri yang mempunyai izin atau tidak punya izin praktek dan akan berdampak di seluruh bidan dan mantri desa yang sudah di tunjuk oleh dinas kesehatan untuk membantu permasalahan pengobatan di desanya masing- masing.(Eko/And)