Sumsel, PRnewspresisi.com—
Diduga Arogan, Kepala Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir( OI) Propinsi Sumatera Selatan, Erik Asrillah, dilaporkan Oleh pihak Zulkifli Salim, Kepolda Sumsel, yang di dampingi oleh Pengacara Kondang, dari Kantor Hukum, Muhammad Yamin. SH dan Rekan, dalam Surat Laporan nya, Lp/ B/1158/X/2024/ SPK. Polda Sumsel.
Zulkifli Salim , mengatakan pada hari rabu tgl 9/10/2024.sekira pukul 09.Wib. di jalan dusun 5 Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu OI Telah terjadi pengerusakan secara bersama sama yang diduga dilakukan oleh Erik dan kawan kawan dengan merusak pagar, Kunci gembok, Jembatan dan Seng kanopi, yang mengakibatkan ia mengami kerugian moril maupun matrial,
“kami melaporkan perbutan kades tersebut, kepada Kapolda untuk menjaga nama baik keluarga, itu tanah kami memiliki surat lengkap,sejak tahun 1962. Tidak ada masalah dengan siapapun, dan itu tanah kami, mau kami pagar , mau kamijual itu hak kami, kenapa ada orang yang tidak senang, keluh Zukarnain di dampingi penasehat Hukum nya, Muhammad Yamin, SH, Namun M Yamin yang enggan berkomentar kita tunggu saja tanggal main nya”, Ujar nya.
Sementara itu, Kepala Desa Burai, Erik Asrillah yang di hubungi media ini tgl, 15/10/2024. Melalui Nomor WA nya,0852.671170xx. Pada jam 13.08.mengatakan silahkan tanya kan dulu kepada pelapor, itu hak siapa, dan kalau saya dikatakan merusak, mana buktinya dan mana gembok yang saya rusak, tolong potonya, silah kan buat beritanya, namun saya berpesan tanyakan dulu kepada pelapor, ujar nya.( Roy)