PALEMBANG.PRnewspresisi.com – Oknum Kepala Desa Ketapat Bening diduga telah Membekingi pengeboran minyak mentah di wilayah KM 21 Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilis Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Oknum tersebut diduga telah memberikan izin dan melindungi praktik penyulingan atau pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling).
Keterlibatan oknum kepala desa tersebut menyebabkan pemberantasan penyulingan minyak ilegal di daerah itu hingga kini sulit dilakukan
Mirisnya lagi, tidak hanya memberikan izin, kades ini juga menarik fee 25 persen dari hasil pengeboran minyak illegal itu di atas lahan PT Wahana Agro Mulia Akasia diantara perbatasan Kabupaten Muba dan Muratara.
Terkuaknya pengeboran minyak illegal ini, diketahui setelah Al yang juga ikut melakukan pengoboran minyak tersebut mendatangi kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel.
“Sudah dua tahun pengeboran minyak illegal itu berjalan,” kata Al, Selasa (31/5/2022) kepada awak media.
menurut Al ada sekitar 30 lubang sumur yang menghasilkan minyak mentah sehingga dalam satu hari saja dari seluruh sumur tersebut bisa menghasilkan 500 sampai 700 drum dengan harga jual di lokasi satu drum Rp 1 juta.”, bebernya
Perbuatan melawan hukum ini (Illegal Drilling) menurut Al dilegalisasi oleh oknum Kades Setempat, setiap orang hendak mengebor minyak tersebut harus melalui oknum kades sebagai perpanjangan tangan pemerintah setempat.
“ saya juga awalnya mengebor minyak, tapi saat proses pembuatan, sumur saya tiba tiba dirampas oknum kades tersebut, dengan alasan tanah tempat sumur tersebut adalah milik oknum kades itu,” jelas Al.
Sementara Kades Desa Ketapat Bening ketika dihubungi melalui Handphone tidak ada jawaban (hpya tidak diangkat-red). Melalui Suaminya FL ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya mengatakan, bahwa tuduhan keji itu tidak benar sama sekali.
Kades sekaligus istrinya itu tidak benar bermain minyak mentah,” itu tidak benar, istri saya sebagai kades tidak benar dituduh main minyak mentah. Kami punya mobil truk disewa untuk ngakut minyak itu benar,”jelas FL.
Sedangkan menurut Andi Arie Pangeran Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel. SKK Migas tupoksinya melakukan tugas Pengawasan dan Pengendalian atas Kontrak Kerjasama yang ditandatangai antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Bagi Hasil dengan Pemerintah. yang mengacu pada peraturan yang berlaku dan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas.
Sementara pelaku kegiatan ilegal drilling ini tidak memiliki kontrak. Kegiatan drilling yang dilakukan tanpa izin merupakan kegiatan illegal melanggar hukum, dapat berdampak negatif, antara lain pencemaran lingkungan, korban jiwa dan juga terhadap penerimaan daerah atau negara, kegiatan ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, selain itu dapat berpotensi mengganggu operasional Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) Negara dalam hal produksi, pengembangan lapangan dan kegiatan eksplorasi kedepannya
Kegiatan hulu migas pun perlu dilaksanakan oleh KKKS dengan SOP yang baku serta dilaksanakan oleh SDM yang berkompeten dengan standar HSE yang sesuai kaidah keteknikan yang ada agar resiko keselamatan dan lingkungan dapat diminimalisasi. Industri hulu migas sebagai sumber energi dan menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sejak 70 tahun yang lalu telah dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun demikian, mempertimbangkan timbulnya aspirasi masyarakat bahwa sumur masyarakat dibutuhkan sebagai mata pencaharian, hal ini juga disampaikan kepada PEMDA dan Komisi VII DPR RI maka diperlukan payung hukum untuk kegiatan sumur masyarakat agar kedepannya dapat dikelola dengan mengurangi resiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, dan hasilnya betul betul dapat dinikmati oleh masyarakat luas, serta berkontribusi pada tambahan pendapatan bagi Daerah/ Negara.”,Tutupnya.
Ditempat terpisah menanggapi soal illegal drilling, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengaku, pihaknya telah berupaya menangani permasalahan penegakan hukum tersebut, bahkan ada empat kasus sudah diselesaikan P21. Namun masyarakat masih saja melakukan penambangan minyak ilegal.
“Dalam penegakan hukum berjalan baik apabila didukung dengan kamtibmas yang baik pula. Atau kata lain, prioritaskan azaz manfaat, ” tegasnya(Rel)
Discussion about this post