MUBA,PRnewspresisi.com– Sebuah perusahaan persiapan kontruksi persiapan untuk membangun jalan Tol Palembang Provinsi Sumsel menuju Tempino Provinsi Jambi diduga belum mengantongi izin resmi namun sudah beberapa bulan ini menjalani aktivitas. Bergerak dimulai dari Desa Bukit Jaya (C3) Kecamatan Sungai Lilin – Lincir. Selaku vendor pada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), PT Wira Agung (WA) yang mengerjaan megah proyek tersebut. Namun sayangnya perusahaan besar ini diduga sampai saat ini belum mempunyai perizinan untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Tentusaja apabila benar, perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan undang-undang baik sanksi pidana maupun sanksi administratif yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan hal itu diduga perusahaan tersebut didalam menjalankan aktivitasnya yakni pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT WA diduga telah mengangkangi peraturan dan perundang-undangan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima tim media, PT WA yang beroperasi di Desa Bukit Jaya C3 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di duga Belum Kantongin Perizinan UKL – UPL, PUPR, RSDM, DLH, Galian C dan izin IUP Pelintasan tanah Milik Perusahaan Tambang Batu Bara milik PT Bara Mutiara Prima ( BMP), material timbunan tanah untuk penimbunan areal kerja sebagian besar bersumber dari Galian tidak berizin (Illegal).
Dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp, Muhron selaku Kapro PT Hutama Karya Infrastruktur berkantor di Kota Betung Banyuasin saat dikonfirmasi terkait perizinan PT WA sebagai Subkontraktor (Vendor) PT HKI dengan jawaban singkatnya ” Ya, nanti akan kami cek dulu,”jawabnya.
Sementara itu, Tedi Setiawan bertindak sebagai Manager PT Wira Agung saat di konfirmasi tim media terkait perizinan di Rumah Makan Sate Lampung Srigunung mengatakan izinnya baru masih di Urus, waduh….belum keluar izinnya, jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Puja Kesumah Kabupaten Musi Banyuasin. Gianto Wicaksono sangat menyesalkan bila ada perusahaan besar yang beroperasi di Muba tidak ada legalitasnya, itu sama saja mengangkangi pemerintah setempat. “Semestinya perusahaan yang menjalani aktivitas di Bumi Serasan Sekate ini sebelumnya harus ada legalitas dan prosedur yang ada dan ini harus dihentikan dulu beroperasi sebelum legalitasnya terpenuhi,”tegas Gianto.
Menurut saya lanjut Gianto, itu sama saja perusahaan tersebut merugikan negara terutama Pemkab Muba, yang patut kita pertanyakan apakah perusahaan itu ada retrebusi pembayaran Galian C yang masuk ke kas negara khususnya ke Kas Pemkab Muba bahwa setiap 1M3 wajib membayar kepada Negara sebesar Rp 4.500 Per meter Kubiknya, saya kira itu tidak ada dan sama saya itu tindakan korupsi,”tegasnya.
Dan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan / atau pasaL 161 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara ” setiap orang yg melakukan penambangan tanpa izin dan/ atau setiap orang yg menampung,memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian,Pengangkutan dan / atau pemanfaatan,pengangkutan penjualan MineraL dan/ atau Batu bara yg tidak berasal dari pemegang IUP IUPK, IPR,SIPB dipidana dengan Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyard,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Pemerhati dan Pementau Pembangunan Daerah (P3D) Provinsi Sumsel, Adi mengatakan, apabila benar bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi perizinan seperti tertulis diatas maka LSM P3D Sumsel akan melaporkan kepada pihak terkait termasuk ke DPRD Provinsi Sumsel agar dilakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan tersebut, tutupnya singkat. (Ril)