Palembang, PRnewapresisi.com— Puluhan massa aksi dari Garda Alam Pikir Indonesia (Garda API) Sumsel, Selasa (23/8/2022) menggruduk kantor Walikota Palembang.
Kedatangan mereka,terkait dugaan publik figure Sekretaris Dewan ( Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang, tidak memberikan contoh yang baik, yakni dugaan telah menikah lagi.
Koordinator aksi GARDA API, Yan Hariranto SPd,SH mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat Garda API Sumsel mengenai polemik rumah tangga yang diduga adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang diduga dilanggar tersebut seperti PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.
Yan Hariranto yang akrab disapa Yan Cogah ini juga menuturkan, bahwa informasi yang didapat oleh Garda API mengenai dugaan penelantaran anak dan istri pertama oleh oknum ASN Sekwan DPRD Kota Palembang serta diduga menikah lagi tanpa izin istri pertama.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 4 Ayat 1 mengenai Pegawai negeri sipil pria akan beristri lebih dari seseorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” katanya.
Discussion about this post