Massa ini, mendesak Walikota Palembang untuk mengambil langkah tegas.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, agar kiranya Bapak Walikota Palembang dan Sekretaris Daerah untuk menelusuri kebenarannya. Jika informasi ini benar adanya, kami berharap adanya tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.
Yan Coga menuturkan, Garda API Sumsel mengharapkan agar masukan-masukan dari aksi tersebut menjadi hal yang konstruktif demi wujudnya kedisiplinan di lingkungan ASN Kota Palembang.
Maka itu Garda API Sumsel mendesak kepada Walikota Palembang untuk mencopot jabatan Sekwan DPRD Palembang karena diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.
Â
 Staf Ahli Pemerintah Bidang Perkonomian, Pembangunan dan Investasi Pemkot Palembang Letizia saat diwawancara terkait aksi demo itu mengatakan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi tentang pernikahan tanpa izin ini akan dipelajari dahulu, di evaluasi kemudian dilaporkan melalui Sekda dan ditelaah kemudian ke Walikota Palembang.
Â
“Tuntutan massa aksi ini tentang pernikahan tanpa izin, sebagai PNS tentu saja harus sesuai dengan aturan-aturan. Kalau ini masih kita pelajari karena kita belum tahu apakah ini benar atau tidak. Kita akan evaluasi, kita pelajari dan kita laporkan ke atasan,” kata Letizia.
Discussion about this post