Aro Suka,PRnewspresisi.com—seorang gadis Belia dengan inisial KN (18) beralamat di Lampayo jorong simpang sawah baliak nagari koto baru Kec.Kubung Kab.Solok membuat Laporan ke Mapolres Solok pada Sabtu (07/01/24) di bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Gadis ABG tersebut datang bersama keluarga dan juga didampingi oleh camat, Wali nagari, kepala Jorong dan babinsa karena diduga diperkosa oleh Seorang pimpinan DPRD kab.Solok berinisial (DH).
Tak ayal kejadian tersebut sontak menggemparkan masyarakat, karena pelaku merupakan anggota Dewan Terhormat Kab.Solok.
Korban yang berumur 18 tahun itu mengalami trauma dan butuh perlindungan dari Kapolres Solok, AKBP Muari, S. IK. MM. MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman.
Dilansir dari denbagus.co bahwa Kanit mengakui adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH.
“Telah datang seorang perempuan berinisial HK melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,”ucapnya.
Dijelaskannya, hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.
“Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkodinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan,”ucapnya.
“Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan,”ujarnya menambahkan.
Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu.
“Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor,”tuturnya.
Sementara Ayah korban berinisial J (55) mengatakan, ia mendapat ancaman dari oknum anggota DPRD DH bahkan menantang untuk memprosesnya ke polisi.
“Dari video DH yang saya terima ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi. Di video itu mereka menantang silakan melaporkannya ke polisi, jadi orang ini menantang-nantang,”ucapnya.
Dijelaskannya, anak itu bekerja di rumah DH pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses.
Namun, ternyata ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.
“Baru tiga hari kerja, masuk tanggal 24 Desember dan kejadian yang menimpa anak saya itu pada 26 Desember,”katanya.
Diungkapkan J, anaknya mengalami trauma dan baru mengakui ketika bercerita kepada kakaknya.
“Ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar. Baru anak saya itu curhat ke kakaknya terkait yang ia alami. Baru dari situ terungkap semua,”ujarnya.
Dari pengakuan tersebut, ia melaporkannya kepada kepala jorong. Dan berlanjut kepada Babinkhamtibmas dan tokoh masyarakat hingga masuk ke laporan polisi.
“Saya ingin proses hukum dilanjutkan, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi,”ucapnya.
Seperti diketahui, pasal 285 KUHP menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,”.(***)