kronologis kejadian
KS menjelaskan, memang sebelum itu dia memiliki sebuah mesin rumput, yang berstatus pegang gadai dari seseorang yang ia dikenal, setelah tiba di mobil, dirinya dibawa ke kantor polisi, dan di minta uang oleh oknum polisi berinisial “F” itu sebesar 30 juta perorang.
Kala itu menurut KS, oknum polisi F tersebut masih bertugas di Polsek Talang Ubi, setibanya dikantor, kemudian terjadilah negosiasi, akhirnya oknum F ini meminta uang 20 juta untuk satu orang, tapi KS tidak menyanggupinya.
“20 juta itu untuk satu orang, pada saat itu kami tiga orang, saya, adik saya, dan satu lagi CN, terakhir kami diminta uang 10, saya 10 juta, CN 10 juta, dan adik saya 8 juta, uang itu kami bayar sama F langsung, dan kami disuruh pulang oleh F,” bebernya.
Selain KS ini masih banyak lagi yang memberikan kesaksian dari berbagai kasus ditempat dan waktu berbeda atas dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum polisi berinisial F dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 26 September 2022 lalu, melalui kuasa hukumnya puluhan warga ini telah melaporkan Bripka F ke Divpropam Polri dengan nomor penerimaan surat pengaduan: SPSP2/5642/IX/2022/Bagyanduan prihal pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan Bripka F selaku anggota Polres PALI, Polda Sumatera Selatan.
Kapolres PALI Efrannedy, S.I.K.,M.A.P didampingi Wakopolres Kompol Hardiman, SH.H., dikonfirmasi wartawan terkait hal itu menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Bripka F, tengah dilakukan pemeriksaan Divpropam Polri melalui Bidpropam Polda Sumsel.
” Pada tanggal 3 Oktober kemarin tim Paminal Polda Sumsel telah melakukan klarifikasi kasus sekaligus pemeriksaan terhadap Pengaduan warga melalui saudara Kuhon Saputra, para saksi saksi sudah dimintai keterangan dan begitu juga saudara F yang dilaporkan,” Ujar Kapolres.
Discussion about this post