Palembang,PRnewspresisi.com–Diduga Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) Icon Plus yang ber alamat di Jalan Demang Daun Kota Palembang Sumatera Selatan, abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K.3).
menurut sumber yang diterima Media ini, tidak sepatut nya Perusahaan yang memperkerjaan para teknisi menggunakan K.3 ala kadar nya, apa lagi ini menyangkut tentang keselamatan, kalau memperhatikan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 menyatakan, dalam hal Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja atau disebut dengan K.3 untuk melindungi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan Kerja dan Penyakit akibat kerja, namun hal tersebut di duga di abaikan Oleh PT.PLN Icon Plus.
Sementara itu, Pihak Manajemen PT.PLN. Icon Plus, Kelvin, yang di hubungi Media ini, melalui Nomor WA nya 0821.8628.35XX. pada hari Jum’at pukul 15.32 mengatakan,” perkenalan saya Kelvin Pak, dari PLN.Icon Plus, saya mendapat kontak Bapak dari Humas PLN. S2JB. Saya juga dapat info adanya dugaan terkait teknisi Icon Plus yang dalam pengerjaan tidak menggunakan K.3 sebagaimana mestinya”, Sebut Kevin.
Sejauh ini dia menambahkan untuk teknisi kami di PLN Icon Plus sudah menggunakan Setandar K.3 sebagaimana mestinya dalam pekerjaan, Jika memang ada Terkait teknisi kami yang tidak menggunakan. K.3 bisa laporkan ke saya pintanya. Namun ia enggan menjawab terkait adanya dugaan para teknisi yang tidak mempunyai sertifikat keahlian. (Roy)











