Oki,PRnewspresisi.com-–Pengacara masyarakat Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Ilir( OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Yamin.SH dan Rekan dari Kantor Hukum Pembela Keadilan akan membawa masalah penyerobotan lahan ke jalur hukum baik Pidana maupun Perdata.
Hal tersebut di sampaikan oleh M.Yamin kepada PRnewspresisi. Com tertanggal 1/5/2025 pada pukul 04.50 wib, karena ia selaku penerima Kuasa dari saudara MAD, yang di percaya oleh saudara saudara nya untuk mengurus tanah hak milik peninggalan orang tua nya seluas 28 hektar tepatnya didesa Sibur Kabupaten OKI, yang di duga dikuasai ( Diserobot) oleh Pt.Pratama Nusantara Sakti ( PNS).
Diakui M.Yamin bahwa Tanah tersebut telah dikuasai orang tua nya secara turun menurun, dan mempunyai alasan hak yang kuat dan di ketahui oleh Kepala Desa persiapan Sungai Sibur, pada tanggal 7 Januari 1993 dengan Nomor.593/037/SB/91 yang di tanda tangani oleh, MAD Dawi. Bsr.
Namun sejak tahun 2014, tanah tersebut tidak bisa lagi mereka garap, karena sudah di kuasai oleh PT. PNS dengan dilakukan penanaman Tebu.
dan dia client kami, ujar M.Yamin sudah berusaha untuk bertemu dengan Managemen PT. PNS yang selalu di temui oleh Karyawan PT yang bernama Bahori, yang menjanjikan akan memberikan Plasma, rupanya itu hanya Pemberi Harapan Palsu( PHP Alias Bohong) dan pernah klien kami berkirim surat pada tahun 2021 kepada PT. PNS sampai saat ini pihak PT tidak pernah memberikan jawaban.
dan terakhir setelah kami dan client menemui di kantor PT. PNS, hanya di ditemui oleh Satuan Pengamanan( Satpam) yang bernama Rudi pada hari Selasa 29 April 2025,
dikatakan nya, “Mohon maaf Pimpinan sedang di Jakarta, tidak ada yang bisa di temui”,Ujar Satpam yang tirukan, M.Yamin.
“Terpaksa ini akan kami bawa kejalur hukum dengan melaporkan nya kepada Aparat Penegak Hukum( APH) dan melakukan gugatan kepengadilan “,Ujar M. Yamin geram.
Sementara pihak PT. Pns, akan di hubungi media ini sama tidak bisa di temuai dan alasan sama pimpinan sedang keJakarta.(Roy)