Solok Kota-PRnewspresisi.com-Pemerintah Kota Solok mengadakan Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 di Aula Kantor Camat Lubuk Sikarah, Selasa (14/06/22).
Sosialisasi kali ini diikuti oleh BAPEDA, Dinas pendidikan Pemuda & Olah Raga, Dinas Kesehatan, BAZNAZ, PERKIM, DPMPPA, Perekonomian, DPRD, PLN, Lurah dan Camat Sekota Solok, dan dihadiri juga oleh 50 orang Fasilitator SLRT, Koordinator PKH, TKSK serta Karang Taruna.
ketua pelaksana Zulfadli, SH. MP. Dalam sambutannya memaparkan bahwa Dasar kegiatan sosialisasi DTKS ini tertuang dalam Peraturan Mentri Sosial Tahun 2022 yang dianggarkan dari DPA Dinas Sosial 2022″,ucapnya mengawali pembukaan.
Dikatakan Zulfadli bahwa acara ini diikuti oleh 85 orang dari berbagai Instansi dan fasilitator, sedangkan Tujuan diadakan acara adalah Untuk memberikan informasi agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun kebersamaan tentang DTKS”,tutupnya.
Wali Kota Solok ZUL Elfian Umar yang diwakili oleh Asisten I Nova Alfino menyampaikan bahwa Program pemerintah harus mengacu kepada DTKS (data terpadu kesejahteraan Sosial) mulai dari Verifikasi, validasi data hingga pemetaan”,jelasnya.
Nova Alfino menambahkan bahwa DTKS memiliki arti yang sangat penting untuk mengentaskan kemiskinan diKota Solok, Diharapkan peserta sosialisasi memahami apa itu DTKS dan kepada petugas pendata agar memasukkan data dengan valid”,pungkasnya.
Baca Juga : Dinas DPMPPA Sosialisasikan Pengarus Utamaan Gender (PUG)
acara dipandu oleh Kabid kesejahteraan sosial pada Dinas sosial kota solok Anton Setiadi, SE. ME Sekaligus sebagai moderator dalam acara tersebut. Nara sumber yang dihadirkan berasal dari PUSDATIN Kemensos RI Joko Prayitno dan Anggiat Marbun.
Nara sumber pertama Joko Prayitno dalam paparannya menerangkan tentang proses perjalanan DTKS mulai dari pendataan BDT sampai dengan usulan dari daerah hingga nama nya tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)”,ulasnya
Joko juga menerangkan tentang Aktifitas Bulanan pengelola DTKS mulai dari Usulan warga Kemudian Melakukan verifikasi kelayakan BNBA ( by Name by Adres ) yang berasal dari masyarakat melalui aplikasi cek Bansos.
Setelah itu Sanggahan dari warga dengan Melakukan verifikasi terhadap kelayakan BNBA penerima bansos yang berasal dari masyarakat melalui aplikasi cek bansos. “sanggahan merupakan rekomendasi Layak atau tidaknya dari masyarakat bagi Dinas sosial dalam melakukan verifikasi kelayakan BNBA kemudian lanjut ke Aplikasi SIKS- GIS”,sebutnya
Sementara Aplikasi SIKS-GIS ini Merupakan data dukung berupa foto rumah, titik koordinat, hasil verifikasi kriteria kemiskinan, daftar anggota keluarga, jenis pekerjaan dan rekomendasi penilaian yang dapat digunakan bagi Dinas sosial dalam melakukan verifikasi kelayakan BNBA itu”,tutupnya
Anggiat marbun sebagai narasumber ke dua lebih khusus menjelaskan penggunaan aplikasi SIKS-GIS untuk mengecek data penerima Bansos. Anggiat Marbun juga menerangkan kepada peserta bagaimana Memperbaiki data Anomali, “Anomali adalah Elemen-data seseorang yang tidak sesuai dengan DUKCAPIL dan Setiap bulannya Dinas Sosial harus melakukan 3 kali pengesahan diantaranya Pengesahan Bansos, pengesahan PBI, dan pengesahan kelayakan”, pungkasnya
Ada 3 sumber usulan Bansos/DTKS diantaranya Usulan Dinas Sosial, Usulan dari Masyarakat dan Usulan Kemensos, Sedangkan Data usulan harus diverifikasi oleh Dinas sosial langsung kelapangan”, tutup nya (Meri Yanti).
Discussion about this post