PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Dinas PUPR Kota Solok Adakan Rapat Usulan Perubahan Nama Jalan

Dedi Oleh Dedi
18 April 2024
dalam Berita
0
Dinas PUPR Kota Solok Adakan Rapat Usulan Perubahan Nama Jalan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok,PRnewspresisi.com—
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan rapat usulan perubahan nama jalan di Kota Solok pada Jum’at (05/04/2024).

Dinas PUPR Kota Solok bersama Walikota Solok Zul Elfian Umar didampingi Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A melakukan rapat terkait usulan perubahan nama jalan di Kota beras ini,berlangsung di aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, untuk itu menurut Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, menyampaikan paparan terkait masih banyak ruas jalan kota yang belum ada nama secara resmi.

Untuk itu, PUPR Kota Solok mengusulkan beberapa nama yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang ada.

Walikota Solok Zul Elfian Umar berpesan bila terjadi perubahan nama jalan, maka yang dituntut untuk pro-aktif dalam mengajukan permohonan perubahan alamat pada sertifikat dan buku tanahnya adalah pemilik hak itu sendiri, untuk itulah perlunya penamaan sebuah jalan secara resmi.

“Pergantian nama jalan sudah pasti berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah. Mengatasi hal itu, para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan,“ sebut Wako.

Sesuai yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, prosedurnya, penabalan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada gubernur. Kemudian, usulan ini dinilai oleh sebuah tim dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

Badan ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan. Penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.  

Bila terdapat perubahan nama jalan maka, pemegang hak membuat surat pernyataan permohonan kepada kantor pertanahan bahwa nama jalan tersebut sudah diubah dengan nama jalan yang baru, untuk kemudian dicatatkan di sertifikat. (Meri).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PUPR Kota Solok
Pos Sebelumnya

Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Ikhwan Buka Bersama 24 Orang anak Yatim Piatu, serta Kaum Dhuafa

Pos Selanjutnya

Nasdem Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tanpa Mahar, Catat Jadwalnya !

Terkait Posts

Bupati Solok Jon Firman Pandu : Idul Adha Momentum Penguatan Kepedulian dan Kebersamaan

Bupati Solok Jon Firman Pandu : Idul Adha Momentum Penguatan Kepedulian dan Kebersamaan

6 Juni 2025
Bupati Askolani Serahkan Hewan Qurban 1 ( Satu) ekor Sapi Kepada Pengurus DPD IKM H.Gusra Yetri

Bupati Askolani Serahkan Hewan Qurban 1 ( Satu) ekor Sapi Kepada Pengurus DPD IKM H.Gusra Yetri

6 Juni 2025
Almuzammil Yusuf Resmi Jabat Presiden PKS, Shohibul Iman Pimpin Majelis Syuro

Almuzammil Yusuf Resmi Jabat Presiden PKS, Shohibul Iman Pimpin Majelis Syuro

5 Juni 2025
Berkat Lobi dari Tokoh Masyarakat Bernama Edi Magek Kayo, Nagari Kinari Kini Menjadi Terang Kembali

Berkat Lobi dari Tokoh Masyarakat Bernama Edi Magek Kayo, Nagari Kinari Kini Menjadi Terang Kembali

5 Juni 2025
Pos Selanjutnya
Nasdem Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tanpa Mahar, Catat Jadwalnya !

Nasdem Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tanpa Mahar, Catat Jadwalnya !

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!