Chandra mengatakan, kinerja pengawasan yang lemah dari Inspektur Tambang membuat banyak kejadian fatality yang terjadi dalam kegiatan operasional penambangan perusahaan.
Permasalahan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang juga sudah seringkali terjadi. Padahal, Inspektur Tambang memiliki wewenang yang kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang di Sumsel. Salah satunya dengan menyetop operasional perusahaan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Namun, peran tersebut dinilai masih belum dijalankan oleh Inspektur Tambang. Menurutnya Inspektur Tambang Sumsel terkesan lemah meski memiliki kewenangan yang kuat seperti diatur dalam Pasal 36 PP No.55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Sampai sejauh ini kami belum melihat ada tindakan tegas dari Korit Sumsel atas apa yang terjadi (pencemaran dan kerusakan lingkungan) di sejumlah wilayah, khususnya di sekitar tambang di Sumsel,” ungkap Chandra.
Atas sejumlah kinerja buruk tersebut, KAWALI Sumsel mendesak agar segera dilakukan pergantian pejabat yang lebih kompeten dalam melakukan tugas pengawasan dan pembinaan tersebut. “Tuntutan kami agar Korit (Kordinator Inspektur Tambang) Penempatan Sumsel bisa dipecat dan diganti dengan pejabat yang kompeten,” ucapnya.
Aksi aktivis KAWALI Sumsel diterima oleh jajaran pejabat di lingkungan Dinas ESDM Sumsel. Mulai dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah dan Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek dan jajaran lainnya.(SMSI Sumsel)
Discussion about this post