Semenara itu, Adi, 48 Tahun sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengingat potensi munculnya pemilih TMS, termasuk daftar pemilih ganda ini dikhawatirkan bisa berdampak pada proses penyusunan daftar pemilih, mulai dari DPS, DPS Hasil Perbaikan, hingga Daftar Pemilih Tetap.
Sebab lanjut warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa tersebut, kelebihan daftar pemilih pada Pemilu akan berimbas sangat fatal pada munculnya ”pemilih siluman” dan penyalahgunaan hak pilih seseorang yang sebenarnya tidak ada.
”Akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara,” ujar Adi.
Menurut dia, temuan Bawaslu tersebut mesti segera diberikan kepada KPU untuk dijadikan saran perbaikan. Jumlah pemilih TMS yang cukup banyak dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan dalam proses penyusunan DPT jika tidak segera diselesaikan sejak awal.
Namun saya yakin dan percaya hal tersebut bisa diantisipasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin, tutupnya. (SMSI Banyuasin)
Discussion about this post