SEKAYU,PRnewspresisi.com—Kerjasama publikasi media online kilasnusantara.id yang tidak di ACC oleh Dinas Komonikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasalnya, diduga dengan alasan Akte pendirian perusahaan media online kilasnusantara.id tersebut baru berumur 4 (empat) bulan dan belum cukup umur.
Penawaran kerja sama publikasi tersebut yang mana suda diserahkan langsung oleh Kabiro media online kilasnusantara.id berinisial (Ar) Kepada staf penerimaan berkas Diskominfo pada tanggal 20 Febuari 2023 lalu.
Diharapkan agar medianya bisa ikut kerja sama seperti rekan-rekan media Oline lainnya,namun harapan (Ar) hanya membuahkan rasa kecewa setelah mendengar penjelasan tegas dari kabid humas Diskominfo Muba berinisial ( Y) .
(Y) mengatakan bahwa media kilasnusantara.id tidak bisa ikut kerjasama untuk tahun anggran 2023, dengan alasan Akte berdirinya perusahaan media kilasnusantara.id baru berusia 4 (empat) bulan masih muda dan belum cukup umur untuk memenuhi persyaratan kerjasama.
” syarat kerja sama di Kominfo Muba setidaknya Akte pendirian media sudah berjalan 1 (satu) tahun,”tirunya yang diungkapkan Kabid Humas Diskominfo Muba berinisial (Y) pada Kabiro media online kilasnusantara.id.
Setelah sudah merasa cukup jelas dengan apa yang telah disampaikan oleh kabid humas Diskominfo Muba tekait prihal tentang persyaratan kerjasama tersebut, lalu kemudian (Ar) izin berpamitan dan bilang ke kabid humas,”Mbak kabid, itu berkas penawaran media kilasnusntara.id mau saya bawa pulang saja, agar supaya hasil penawaran yang gagal bisa di teruskan ke pimpinan redaksi.
” Namun, kabid humas Diskominfo berinisial (Y) bilang pada Ar, karena berkas persyaratan itu sudah di perifikasikan sama kami, jadi, itu berkas sudah jadi milik kami dan berkas tersebut sudah masuk daftar kami dis kominfo,” jelasnya Y pada Ar.
Discussion about this post