Solok.PRnewspresisi.com-DLH Kab.Solok melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha diwilayah Kab.Solok, yakni PT. Nagari Minang Jelita pada Jumat (10/06/22).
Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan dan kewajiban izin lingkungan dan peraturan dibidang lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran/ kerusakan lingkungan hidup.
Pengawasan yg dilakukan DLH merupakan amanat dari UU nomor 32 th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dimana berdasarkan pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dengan kewenangan Wajib melakukan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
Kegiatan pengawasan diawali dengan pertemuan bersama perwakilan pemilik usaha dilanjutkan dengan peninjauan ketitik penataan yang menjadi berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan diantaranya proses produksi, fasilitas pengendalian pencemaran air, kegiatan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun limbah B3.
Baca Juga : Pemkab Solok Jalin kerja sama dengan Perusahaan Behosuplay SDN BHD Malaysia
Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur.SH.MM mengatakan,setiap industri atau pelaku usaha harus mengantongi perizinan agar tidak menemukan masalah dikemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Solok telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengurus perizinan dan diharapkan dengan banyaknya pelaku usaha yang mengembangkan usahanya maka diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan PAD.”,Ujarnya
Lebih lanjut Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Solok, dalam kunjungan ke PT.Nagari Minang Jelita kesebuah pabrik roti yang beroperasi di wilayah Kab.Solok, pada kesempatan itu Plt. Kepala dinas lingkungan hidup menyampaikan arahannya bahwa ,aspek lingkungan harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan aturan perundangan-undangan
“Jika didapati temuan dilapangan, maka pelaku usaha akan mendapatkan sanksi bisa berupa teguran lisan maupun tertulis karena pengawasan yg dilakukan lebih mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban izin lingkungan, namun sanksi juga dapat berlanjut kepada pembekuan dan pencabutan izin lingkungan”,Ulasnya
Lebih jauh Asnur mengatakan, intinya sasaran pengawasan adalah mendapatkan data dan informasi serta fakta ketaatan pelaku usaha seperti yg tertuang dalam dokumen lingkungan hidup,yakni pengendalian terhadap pencemaran air, udara, dan limbah B3 serta ketaatan terhadap peraturan perundanga-undangan.
Setelah pengawasan, tim DLH menyusun berita acara pengawasan berdasarkan fakta dan temuan yang ada.
Ikut mendampingi Plt Kadis DLH Asnur, dlm kegiatan Pengawasan ke Pelaku Usaha PT.Nagari Minang Jelita ini, Kepala bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan ,Desri Antoni. SKM, beserta jajaran fungsional terkait Susri Dalweni.S.sos, Susilawati,ST.MPWK, dan Edo Handika ST.(Hendrik)
Discussion about this post