Aro Suka, PRnewspresisi.com–Satresnarkoba Polres solok menangkap 2 orang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba di dua tempat yang berbeda pada Senin (17/04/23).
Tersangka pertama bernama KK (28) alias Tompel warga Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung kabupaten Solok dan Terangka Kedua MS (31) warga Jorong Kampung Baru Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.i.K melalui kasat narkoba iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan bahwa penangkapan pelaku pertama berawal dari tertangkapnya pelaku Ponco yang sudah diamankan terlebih dahulu pada bulan Agustus 2022 lalu di Nagari saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok”,jelasnya.
“lalu kemudian PONCO diintrogasi oleh petugas dan ia mengakui bahwa dirinya yang menjemput narkotika jenis ganja bersama dengan temannya KK (31) alias tompel, setelah petugas mendapatkan informasi serta ciri-ciri pelaku tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang pada saat itu Diketahui oleh petugas sedang berada di Kota Padang Panjang”,tuturnya
Lebih lanjut disampaikan kasat bahwa KK ditetapkan petugas sebagai DPO Karena melepaskan diri dari kejaran petugas, sementara pada tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, petugas kembali mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa saat itu salah seorang masyarakat melihat KK sedang berada di Nagari Selayo.
“mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Solok lansung melakukan penyelidikan di Nagari Selayo dan tak lama kemudian petugas melihat pelaku sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kab. Solok dan Kemudian petugas lansung melakukan penangkapan”, terangnya
Saat Petugas melakukan introgasi terhadap KK, tetang narkotika jenis ganja yang ia jemput bersama PONCO diaceh, lalu KK mengakui bahwa benar ia bersama PONCO menjemput narkotika tersebut yang dalam pengakuannya disaksikan oleh kepala jorong Jorong Sawah Sudut dan salah seorang masyarakat setempat.
Discussion about this post