Arosuka, PRnewspresisi.com – Dua Ranperda masing-masing tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Kamis (25/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, Pimpinan DPRD Kab.Solok beserta anggota, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Para Asisten, Para Staf Ahli, Kepala OPD, Camat Se-Kab. Solok dan Kepala Instansi Vertikal, serta tamu undangan.
Sekwan Zaitul Ikhlas pada Pembacaan Putusan DPRD mengatakan bahwa DPRD menyetujui Ranperda menjadi Perda yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 25 Juli 2024.
Pihak pertama (Pemda) akan menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap Ranperda selambat-lambatnya 3 hari kerja serta akan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya 3 hari kerja.
Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dalam sambutannya mengatakan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait, baik eksekutif maupun legislatif, kita telah sampai pada tahap akhir proses pembentukan Peraturan Daerah.
Ranperda yang kita bahas ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.
Adapun Dua Ranperda yang telah dibahas adalah mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, “tutur Bupati.