Kadis termuda di Kabupaten Solok itu mengatakan disaat masyarakat dalam kesulitan Negara hadir mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan adanya Permendagri Nomor : 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku secara Nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak Konstitusional warga negara.
Diharapkan Output dari PKS Pemanfaatan KIA ini nanti dapat disesuaikan dengan Tugas dan Fungsi, Program dan Kegiatan yang ada di Mitra/OPD yang dapat dikaitkan dengan Kartu Identitas Anak.(Hafrizal Harun)
Discussion about this post