Oleh Achmad Ubaedillah
(Dosen FISIP UIN Jakarta/Dubes RI untuk Brunei Darussalam)
PRnewspresisi.com–Islam sebagai agama penyebar rahmat bagi semesta alam menghadapi tantangan yang tidak terbatas pada persoalan etika publik, tapi juga bagaimana menjadikan agama ini responsif terhadap perkembangan dan perubahan sosial yang berskala global.
Paska pandemi Covid-19 umat Islam khususnya dan penghuni planet bumi secara umum menghadapi goncangan sosial yang tak pernah dialami pada masa-masa sebelumnya. Tak hanya dampak pandemi Covid-19, kemajuan teknologi digital telah mengubah tatanan dan cara-cara manusia dalam berinteraksi dengan sesama maupun dengan alam sekitarnya.
Peran ulama, dalam kerangka ini begitu penting. Dus realitas ini telah menggugurkan tesis sekularisme, bahwa semakin rasional manusia modern semakin jauh pula peran agama.
Islam, dalam hal ini kalangan ulama atau para pemberi fatwa (mufti) sebagai panutan umat Muslim memikul tanggung jawab bagaimana Islam tetap “living” di kalangan pemeluknya dan tak ketinggalan zaman.
Secara spesifik semangat itu ditangkap oleh Sekolah Tinggi Ilmu Fikih (STIF) Syeikh Nawawi Tanara melalui pelaksanaan Webinar Internasional tentang “Pentingnya peran fatwa dalam menjawab permasalahan umat pada masa sekarang” pada 27 Desember 2023.
Pada perhelatan yang dihadiri oleh Wakil Presiden KH Prof. Ma’ruf Amin dan dihadiri oleh pembicara dari Indonesia dan beberapa negara itu, penulis mendapat kesempatan memberikan sekelumit kata sambutan.
Dalam kajian hukum Islam, fatwa menempati posisi ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Menurut tinjauan ushul fikih, fatwa dapat didefinisikan sebagai suatu pendapat dan pemikiran yang disampaikan seorang atau sekelompok Ahli Fiqih (Mujtahid) guna merealisasikan berbagai jawaban dan pertanyaan yang diajukan pihak yang mengajukan fatwa atas permasalahan-permasalahan yang sifatnya tidak mengikat (Dahlan, 1996).
Pada jamaknya, fatwa bersifat dinamis dan lentur. Artinya dapat berubah seiring situasi dan kondisi tertentu, sehingga fatwa dapat berbeda dari waktu ke waktu. Dari segi fungsi, fatwa tidak hanya berguna sebagai sumber rujukan keagamaan, tetapi juga sebagai rekaman historis yang menjadi sumber sejarah sosial dari suatu komunitas pada masa tertentu.