Pada era disrupsi ini, reaktualisasi fatwa merupakan keperluan yang mendesak dan mutlak, namun prosesnya tetap harus melalui koridor yang dilakukan kalangan ulama melalui lembaga atau institusi fatwa yang otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam kesempatan ini pula, izinkan saya untuk sedikit mengulas mengenai peran dan kedudukan lembaga pemberi fatwa di Indonesia dan di negara Brunei Darussalam. Dalam konteks Indonesia, fatwa setidaknya dikeluarkan oleh tiga organisasi keagamaan Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan MUI.
Menarik untuk diketengahkan bahwa dalam praktiknya seringkali ketiga organisasi keagamaan Islam tersebut mengeluarkan fatwa yang berbeda atas suatu persoalan tertentu. Namun demikian, perbedaan yang ada tidak menjadikan masing-masing organisasi keagamaan Islam itu mengklaim bahwa fatwanya yang paling benar, sementara fatwa yang lain keliru.
Hal ini dapat menunjukkan adanya fleksibilitas dan kedinamisan karakter proses pemberian fatwa di Indonesia. Secara umum, umat Islam di Indonesia sendiri sebagai penduduk mayoritas memiliki kebebasan dalam memilih fatwa yang dianggap compatible dan sesuai untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapinya.
Sebagai penekananan bersama, peran fatwa di Indonesia juga harus dapat menguatkan konsep negara bangsa (nation-state), dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), disamping meneguhkan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara serta mengukuhkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional pemersatu bangsa Indonesia.
Fatwa Islam di Kawasan ASEAN
Hal yang tak kalah pentingnya untuk dibahas adalah tantangan fatwa di negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Dengan karakteristik dan bentuk pemerintahan yang tak seragam tentunya kalangan ulama (mufti) di negara-negara itu memiliki tantangan berbeda.
Di ketiga negeri jiran (Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam) dimana jumlah penduduk Islam pada masing-masing negara tersebut tercatat signifikan bahkan mayoritas, peran lembaga fatwa menjadi penting.
Kerjasama dan penguatan lembaga fatwa melalui pertemuan-pertemuan rutin kalangan ulama ASEAN diharapkan dapat terlibat tidak hanya sebatas pada penyelesian persoalan-persoalan keegamaan (Islam) semata, tetapi dapat berperan dalam pelbagai persoalan sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat anggota ASEAN.
Semangat menguatkan sistem pemerintahan modern negara-negara anggota ASEAN harus tetap menjadi platform yang tetap dipertahankan sebagaimana selama ini terjadi di Indonesia, dan peran agama adalah sebagai penguat pilar-pilar negara modern.