SUMSEL, PRnewspresisi.com— Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menerima laporan pihak Dewan Koordinator Daerah (DKD) Organisasi Masyarakat Wira Lentera Jiwa (Ormas WLJ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lakukan pengaduan terkait aktifitas penambangan batubara yang telah melanggar penambangan di Luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau diluar lahan Koridor. Kamis (29/09/2022).
Dalam aduan yang dilakukan oleh Ormas Wira Lebtera Jiwa (Ormas WLJ)
Dengan dugaan temuan dilapangan yang ditemukan antara lain :
1.Diduga PT.SMS melakukan penambangan di wilayah Koridor antara batas IUP dengan PT.DAS.
2. Diduga PT,SMS Melakukan Penambangan berdekatan dengan tiang sutet tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan potensi bahaya terhadap aliran listrik tersebut dikarenakan berdekatan dengan penukiman warga.
3. Diduga PT.SMS Melakukan damping limbah ke sungai larangan.
4. Diduga Kolam Penampungan Limbah PT.SMS Tidak sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku sesuai dengan aturan.
Kedatangan Ketua DKD WLJ Sumsel Hasrul didampingi oleh anggotanya disambut langsung oleh Gakkum KLHK Provinsi Sumsel, dimana kedatang DKD WLJ Sumsel memberikan melaporkan terkait pengaduan yang diduga oleh pihak pertambangan PT Satria Mayangkara Sejahtera yang ada di Wilayah Kabupaten Lahat.
“Kami kedatangan kesini untuk melaporkan yang diduga oleh pihak perusahaan batubata PT SMS yang telah melanggar menambang di Luar Koridor, mohon kepada Gakkum KLHK sumsel untuk menindaklanjuti laporan kami. dikatakan juga oleh Pansus DPRD Lahat saat meninjau lokasi tambang mengatakan jelas ini terpidana sudah menambang di luar IUP,”kata Hasrul
Discussion about this post