Padang Panjang, PRnewspresisi.com—teka teki kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padang Panjang pada awal November 2022 lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
MR (20) diketahui pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November silam di daerah Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
Tersangka ditangkap di Koto Baru kecamatan Kubung, Kab. Solok pada 23 November 2022. Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11) dengan didampingi oleh Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penemuan mayat pada tanggal 1 November malam hari di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Dikatakan kapolres, kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI melalui market place di aplikasi Facebook.
Setelah ada kesepakatan, Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang. Sesampai di Kota Padang Panjang, tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan dan disana terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka (MR) dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang di jual oleh Yogi Melvin.
Discussion about this post