Kemudian ada lagi satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yang digunakan tersangka MR saat melakukan aksi biadabnya.
Kini, polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang di gunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang di buang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki atau menguasai handphone milik korban. “Sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi Market Place,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup AKBP Donny.(*)
Discussion about this post